Penyanyi ternama Iwan Fals dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah melanggar hak cipta. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.“Hari ini kami melaporkan terkait masalah pelanggaran hak cipta. Yang kami laporkan adalah Iwan Fals,” papar kuasa hukum Toto Dwiarso, Jon Matias saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/4/2010).Joh menceritakan kejadiannya terjadi tanggal 16 Oktober 2009 saat Iwan manggung di TV One. Saat itu lagu itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah Pak TotoJon mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan TVOne. Akan tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik,” jelasnya.Toto menambahkan, lagu yang dilanggar hak ciptanya berjudul Bencana Alam. Lagu tersebut telah direkamn tahun 1979 atas nama kelompok ‘Amburadul’. “Yang* menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TVOne tertulis nama Iwan Fals. Ini saat mengganggu saya sehingga anak saya tidak percaya kalau saya menciptakan.,”
0 Comments